Badan Reserse Kriminal (BRK) Polres Bontang beroperasi berdasarkan berbagai dasar hukum yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang mendasari kegiatan BRK Bontang antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
UU ini mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, serta kewajiban Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam melaksanakan penegakan hukum, termasuk di dalamnya fungsi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (BRK). - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
KUHAP mengatur prosedur hukum yang harus diikuti dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara pidana. BRK Bontang bertanggung jawab untuk menyelidiki dan menyidik berbagai kasus kejahatan berdasarkan ketentuan yang ada dalam KUHAP. - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BRK Bontang berperan dalam pemberantasan narkoba sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, yang memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk menangani kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Untuk menangani kasus terorisme, BRK Bontang juga bekerja sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini yang memberikan kewenangan kepada aparat kepolisian untuk menangani dan mencegah tindakan terorisme. - Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan ini mengatur tentang prosedur penyidikan dan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik Polri dalam menangani perkara pidana. BRK Bontang mengikuti peraturan ini untuk memastikan penyidikan yang dilakukan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. - Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyidikan Tindak Pidana Narkotika
Untuk penanganan kasus narkotika, BRK Bontang juga berpedoman pada peraturan ini yang memberikan panduan khusus mengenai prosedur penyidikan terkait narkoba. - Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Manajemen Penyidikan
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan penyidikan di tingkat Polri, termasuk di dalamnya mekanisme dan standar operasional prosedur penyidikan yang diterapkan oleh BRK Bontang dalam menangani kasus kejahatan. - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dalam menangani kasus kejahatan dunia maya atau cybercrime, BRK Bontang berpedoman pada Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk tindakan pidana yang terjadi di dunia maya.
Dasar hukum tersebut memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh BRK Bontang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menjaga integritas, dan mengutamakan keadilan.