Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Reserse Kriminal (BRK) Polres Bontang mengatur prosedur kerja yang harus diikuti oleh setiap anggota dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan. Berikut adalah beberapa SOP yang umumnya diterapkan di BRK Bontang:
- Penerimaan Laporan Kasus
- Anggota BRK Bontang harus menerima laporan dari masyarakat atau instansi terkait mengenai kejadian kejahatan dengan memberikan tanda terima laporan.
- Melakukan verifikasi awal terhadap laporan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk dalam kategori yang ditangani oleh BRK.
- Penyelidikan Kasus
- Setelah laporan diterima, penyelidikan awal dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai kasus yang dilaporkan.
- Mengumpulkan bukti dan informasi yang relevan dari saksi, korban, maupun pelaku yang terduga, serta melakukan pemeriksaan lokasi kejadian jika diperlukan.
- Jika cukup bukti ditemukan, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
- Penyidikan Kasus
- Penyidikan dilakukan dengan memastikan bahwa semua langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, seperti yang tercantum dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
- Menyusun berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan memeriksa barang bukti yang relevan.
- Jika ditemukan bukti yang cukup, penyidik akan mengajukan kasus ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
- Penyidikan Kejahatan Narkoba dan Terorisme
- Mengikuti prosedur khusus yang telah ditetapkan untuk menangani kasus narkoba dan terorisme, termasuk koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Densus 88 Antiteror.
- Melakukan penyelidikan dengan pendekatan yang sesuai dalam menangani kasus yang melibatkan jaringan narkoba atau terorisme.
- Pengumpulan dan Pengamanan Barang Bukti
- Semua barang bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan harus diamankan sesuai dengan prosedur, serta dicatat dan didokumentasikan secara lengkap.
- Barang bukti yang ditemukan harus dijaga keamanannya untuk memastikan integritas dalam proses hukum.
- Pelaksanaan Sidang dan Penyampaian Berkas Perkara
- Setelah penyidikan selesai, berkas perkara disusun dengan lengkap dan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
- Penyidik BRK Bontang juga harus memberikan dukungan jika diperlukan dalam proses persidangan, seperti memberikan keterangan sebagai saksi.
- Pelayanan kepada Masyarakat
- Setiap anggota BRK Bontang diharapkan memberikan pelayanan yang humanis dan transparan kepada masyarakat, serta menangani laporan dan pengaduan dengan cepat dan profesional.
- BRK juga melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kejahatan dan cara pencegahannya.
- Pencegahan Kejahatan
- BRK Bontang juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan kegiatan pencegahan kejahatan dengan mengedukasi masyarakat tentang tindakan preventif dan mendekatkan diri dengan komunitas.
SOP ini bertujuan untuk menjaga konsistensi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas BRK Bontang, serta memastikan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.